Dalam ketentuannya yang mengajukan proposal ini adalah kepala atau Ketua Madin, namun sepertinya pada praktek lapangan bisa saja yang berangkat membawa berkas adalah wakanya.
Mangajukan Izin Operasi
Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Addiya mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah kepada Kantor Kementerian Agama Kecamatan Pejagoan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/PAPKIS/PENDIS melakukan verifikasi & validasi berkas permohonan izin penyelenggaraan MDT, kemudian melakukan visitasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (Ula dan Wustha) yang bersangkutan dalam rangka verifikasi kesesuaian antara data dan persyaratan yang disampaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
Hasil verifikasi
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah Addiya di anggap layak mendapatkan izin operasional, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melakukan verifikasi persetujuan dan meneruskan serta merekomendasikan ke akun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Download Proposal Ijop Madin Addiya
1 komentar