بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Bismillahirrahmanirrahim
"Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang"
- Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib)
- Syarh dari: Kitab Matan Taqrib Abu Syujak
- Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar
- Pengarang: Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin
- Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i
(فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا)
قال المصنف رحمه الله تعالى ونفعنا به وبعلومه في الدارين أمين
ZAKAT SAPI
(فَصْلٌ وَأَوَّلُ نِصَابِ الْبَقَرِ ثَلَاثُوْنَ
(Fasal) permulaan nishab sapi adalah tiga puluh ekor.
وَ) يَجِبُ (فِيْهَا) وَفِي النُّسَخِ وَفِيْهِ أَيِ النِّصَابِ (تَبِيْعٌ) ابْنُ سَنَةٍ وَدَخَلَ فَي الثَّانِيَةِ
Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor sapi tabi’, yaitu anak sapi yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “di dalam satu nishab tersebut”.
سُمِّيَ بِذَلِكَ لِتَبْعِهِ أُمَّهُ فِي الْمَرْعَى
Disebut tabi’, yang mempunyai arti yang mengikuti, karena ia mengikuti induknya di tempat pengembalaan.
وَلَو أَخْرَجَ تَبِيْعَةً أَجْزَأَتْ بِطَرِيْقِ الْأَوْلَى
Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa sapi tabi’ betina, maka hal itu lebih mencukupi.
(وَ) يَجِبُ (فِيْ أَرْبَعِيْنَ مُسِنَّةٌ) لَهَا سَنَتَانِ وَدَخَلَتْ فِي الثَّالِثَةِ
Di dalam empat puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan satu ekor sapi musinnah yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.
سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِتَكَامُلِ أَسْنَانِهَا
Disebut musinnah karena gigi-giginya sudah sempurna.
وَلَوْ أَخْرَجَ عَنْ أَرْبَعِيْنَ تَبِيْعَيْنِ أَجْزَأَتْ عَلَى الصَّحِيْحِ
Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa dua ekor sapi tabi’ dari empat puluh ekor sapi, maka hal itu telah mencukupi menurut pendapat ash shohih.
(وَعَلَى هَذَا أَبَدًا فَقِسْ) وَفِيْ مِائَةٍ وَعِشْرِيْنَ ثَلَاثُ مُسِنَّاتٍ أَوْ أَرْبَعَةُ أَتْبِعَةٍ .
Dan pada hitungan inilah, samakanlah selama-lamanya. Di dalam seratus dua puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan tiga ekor sapi musinnah atau empat ekor sapi tabi’.
Keterangan Tambahan
Nishab dan Ukuran Zakat Kambing
Nishab Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
- 40 ekor 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun
- 121 ekor 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun
- 201 ekor 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun
- 400 ekor 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
Contoh:
- a. Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.
- b. Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun.
Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan.
Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 104) Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. (Lihat Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid: XXIII, halaman: 298-299).
Begitulah perhitungan zakat binatang ternak yang disampaikan oleh para ulama’. Semoga bermanfaat, amin. Wallahu a’lam.
Posting Komentar