بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Bismillahirrahmanirrahim
"Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang"
- Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib)
- Syarh dari: Kitab Matan Taqrib Abu Syujak
- Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar
- Pengarang: Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin
- Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i
(فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا)
قال المصنف رحمه الله تعالى ونفعنا به وبعلومه في الدارين أمين
(فَصْلٌ وَتُقَوَّمُ عُرُوْضُ التِّجَارَةِ عِنْدَ آخِرِ الْحَوْلِ بِمَا اشْتُرِيَتْ بِهِ)
(Fasal) harta dagangan dikalkulasi di akhir tahun dengan menggunakan mata uang yang digunakan untuk membeli modal pertama.
سَوَاءٌ كَانَ ثَمَنُ مَالِ التِّجَارَةِ نِصَابًا أَمْ لَا
Baik modal harta dagangan pertama mencapai satu nishab ataupun tidak.
فَإِنْ بَلَغَتْ قِيْمَةُ الْعُرُوْضِ آخِرَ الْحَوْلِ نِصَابًا زَكَّاهَا وَإِلَّا فَلاَ
Jika hasil kalkulasi harta dagangan di akhir tahun mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib zakat.
(وَيُخْرَجُ مِنْ ذَلِكَ) بَعْدَ بُلُوْغِ قِيْمَةِ مَالِ التِّجَارَةِ نِصَابًا (رُبُعُ الْعُشُرِ) مِنْهُ
Dari jumlah tersebut setelah kalkulasi harta dagangan mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan.
BAB ZAKAT HARTA TAMBANG DAN HARTA KARUN
(وَمَا اسْتُخْرِجُ مِنْ مَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ يُخْرَجُ مِنْهُ) إِنْ بَلَغَ نِصَابًا (رُبُعُ الْعُشُرِ فِي الْحَالِ)
Harta yang diambil dari tambang emas dan perak maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari hasil tersebut seketika, jika mencapai satu nishab.
إِنْ كَانَ الْمُسْتَخْرِجُ مِنْ أَهْلِ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ
Jika orang yang mengambil tambang tersebut termasuk golongan yang wajib zakat.
وَالْمَعَادِنُ جَمْعُ مَعْدَنٍ بِفَتْحِ دَالِهِ وَكَسْرِهَا اسْمٌ لِمَكَانٍ خَلَقَ اللهُ تَعَالَى فِيْهِ ذَلِكَ مِنْ مَوَاتٍ أَوْ مِلْكٍ
Ma’adin, bentuk jama’ dari lafadz ma’dan dengan terbaca fathah atau kasrah huruf dalnya, adalah nama bagi tempat barang tambang yang diciptakan oleh Allah Swt, baik berupa lahan mawat atau berstatus milik.
(وَمَا يُوْجَدُ مِنَ الرِّكَازِ) وَهُوَ دَفِيْنُ الْجَاهِلِيَّةِ وَهِيَ الْحَالَةُ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهَا الْعَرَبُ قَبْلَ الْإِسْلَامِ مِنَ الجَّهْلِ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ وَشَرَائِعِ الْإِسْلَامِ (فَفِيْهِ) أَيِ الرِّكَازِ (الْخُمُسُ)
Harta yang ditemukan dari harta rikaz, yaitu harta pendaman peninggalan zaman jahiliyah, yaitu keadaan orang-orang arab sebelum Islam, yaitu bodoh kepada Allah, Rosul-Nya dan syareaat-syareat Islam, maka wajib mengeluarkan seperlima dari jumlah keseluruhan.
وَيُصْرَفُ مَصْرَفَ الزَّكَاةِ عَلَى الْمَشْهُوْرِ
Seperlima tersebut ditasharrufkan sesuai pentasyarufan zakat menurut qaul masyhur.
وَمُقَابِلُهُ إِنَّهُ يُصْرَفُ إِلَى أَهْلِ الْخُمُسِ الْمَذْكُوْرِيْنَ فِيْ آيَةِ الْفَيْئِ .
Dan menurut muqabil masyhur (pendapat pembanding masyhur) bahwa sesungguhnya seperlima tersebut diserahkan kepada golongan yang berhak menerima khumus (seperlima) yang disebutkan di dalam ayat fai’.
Zakat tijarah (zakat perdagangan atau zakat perniagaan) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga alias aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah).
Zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.
Rumus utama zakat perdagangan adalah:
Zakat perdagangan = (modal + aktiva lancar - utang modal)x 2,5%
Modal Dagang Yang masuk rumpun modal dagang adalah mencakup seluruh harta yang mempengaruhi keberadaan ‘urudl al-tijarah (harta yang dijual) dalam satu tahun buku.
Baik itu harta hasil dari berutang ataupun harta yang berasal dari modal sendiri, selama bisa menambah kuantitas ‘urudl al-tijarah, maka harus dimasukkan dan dihitung sebagai modal.
Aktiva Lancar Bagian yang masuk dalam rumpun aktiva lancar adalah: Laba dagang, yang diperoleh dari hasil penjualan dan tersimpan dalam bentuk nuqud (uang) dan masih tersisa di tabungan.
Untuk uang yang sudah diambil untuk keperluan dikonsumsi, maka tidak ikut menjadi bagian yang dihitung dalam zakat Piutang dagang, yaitu tagihan kepada konsumen yang labanya otomatis bisa menambah jumlah kas toko.
Utang Modal Yang dimaksud dengan utang modal adalah utang produktif, yaitu semua jenis utang yang digunakan untuk menambah jumlah harta dagangan.
Adapun utang untuk renovasi toko, membeli rak toko, merupakan jenis utang yang tidak dihitung sebagai bagian dari utang modal. Utang jenis terakhir ini adalah termasuk jenis utang konsumtif.
Catatan Penting
Segala penambahan biaya yang dapat menyebabkan bertambahnya jumlah atau kuantitas barang dagangan, maka biaya tersebut dihitung sebagai modal.
Apabila cara toko tersebut dalam menambah barang dagangannya adalah dengan sistem “bawa-laku-bayar”, maka besaran utang yang harus dilunasi oleh pemilik toko kepada toko tempatnya kulak, dihitung sebagai dua hal, yaitu:
(1) sebagai modal, dan
(2) sebagai utang.
Maksud dari sistem ‘bawa-laku-bayar’, adalah pihak toko membawa barang dulu dari tempat kulak, kemudian dijual, setelah laku baru pihak toko membayar ke tempat kulak.
Standar nishab zakat perdagangan adalah standar harga 77,5 gram emas.
Contoh Penghitungan Pak Anton membuka toko.
Awalnya Ia hanya punya modal sendiri sebesar 50 juta rupiah.
Karena dirasa masih kurang, maka ia berutang ke Pak Ahmad sebesar 20 juta rupiah.
Setelah perjalanan 1 tahun Hijriah bisnis, ia mendapati catatan bahwa kas toko telah mencapai total Rp100 juta. Rp10 juta di antaranya sudah pernah diambil untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Berapakah zakat yang harus ditunaikan Pak Anton setelah satu haul periode tutup buku?
(Catatan: harga 1 nishab emas (77,5 gram) adalah Rp62 juta).
Jawab:
Modal Pak Anton = 50 juta + 20 juta = 70 juta Aktiva Lancar = 100 juta - 70 juta - 10 juta = 20 juta
Utang modal = 20 juta Jadi, total harta kas yang wajib dizakati = 70 juta + 20 juta - 20 juta = 70 juta rupiah Karena 70 juta tersebut sudah melebihi harga 1 nishab emas (77,5 gram), maka zakat yang wajib ditunaikan oleh Pak Anton adalah 70 juta x 2,5% = 1,75 juta rupiah.
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim
Sumber: https://islam.nu.or.id/zakat/zakat-perdagangan-dan-cara-menghitungnya-djA4T
Posting Komentar